UNIVERSITAS GUNADARMA

Rabu, 27 April 2016

JENIS-JENIS SURAT PERJANJIAN DAN PENJELASANNYA

JENIS-JENIS SURAT PERJANJIAN DAN PENJELASANNYA

Perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak menjamin adanya kepastian bahwa kesepakatan yang telah disepakati bersama dapat ditepati dengan sebaik-baiknya. Perjanjian bisa dibuat secara lisan maupun tulisan, namun kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah sehingga apabila terjadi sengketa diantara kedua pihak yang berjanji akan sulit membuktikan kebenarannya.
Untuk hal-hal yang sangat penting orang lebih memilih perjanjian secara tertulis atau dengan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.


Dalam surat perjanjian biasanya berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Selain kedua belahpihak, dalam surat perjanjian kadang melibatkan pihak ke tiga untuk menguatkan perjanjian tersebut.
Secara klasifikasi surat perjanjian dibagi 2 jenis yaitu :
1.       Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
2.       Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Namun demikian klasifikasi diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan sebuah surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris tetap sah selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam surat perjanjian selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.


Surat perjanjian setidaknya mengacu pada hal-hal sebagai berikut :
1.       Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai cukup.
2.       Surat perjanjian dibuat rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
3.       Isi surat perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
4.       Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
5.       Isi surat perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
6.       Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.


Manfaat surat perjanjian :
1.       Memberikan rasa tenang bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
2.       Mengetahui secara jelas batasan antara hak dan kewajiban pihak-pihak yang berjanji.
3.       Menghindari terjadinya perselisihan.
4.       Bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.

Jenis-jenis surat perjanjian


1. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.


2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.


3. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.


4. Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong


5. Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.


6. Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
·         Lama masa kerja
·         Jenis pekerjaan
·         Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
·         Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.


http://www.infonews.web.id/2012/11/contoh-membuat-surat-perjanjian-yang.html

Selasa, 19 April 2016

Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH



Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama           :  Jean        
Alamat         :  Desa Seberaya

Dalam hal ini di sebut sebagai Pihak Pihak Pertama (Penjual) 

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama           :  Tono
Alamat         :  Desa Seberaya

Dalam hal ini disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)

Dengan ini saya sebagai Pihak Pertama (Penjual) telah menjual sebidang tanah saya dengan luas 10695 M2 kepada Pihak Kedua (Pembeli) dengan harga Rp. 765.000.000,- (Tujuh Ratus  Enam Pulih Lima juta rupiah).

Demikianlah surat perjanjian ini saya buat, agar dapat digunakan seperlunya.

Berastagi, 20 april 2016
Yang membuat pernyataan

        Pihak Kedua (pembeli)                                         Pihak Pertama (penjual)




          ( Tono )                                                                        ( Jean  )

Saksi-saksi:

1.      Setiawan          (……………………..)

2.      Pujiono               (……………………..)

                 Mengetahui                  
      Kepala Desa Desa Seberaya





           (…………………..)    




Jumat, 25 Maret 2016

Subjek dan Objek Hukum

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek dan Objek Hukum

1.     Subjek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

·       Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

·       Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

2.     Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
·       Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak

·       Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

3.     Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
                                                        dengan uang)
                                                      - Benda tersebut bisa dipindahtangankan
                                                         haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus  : - Gadai
                                                      - Hipotik
                                                      - Hak Tanggungan
                                                      - Fidusia

Refrensi :
http://tugaskuliah-adit.blogspot.co.id/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html

Pengertian Hukum dan Hukum yang berlaku di Indonesia

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

·       PENGERTIAN HUKUM
HUKUM adalah salah satu norma yang terdapat didalam kehidupan masyarakat, hukum tersebut terdapat berbagai peraturan didalamnya yang bertujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat.

·       HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA
1.     Hukum perdata Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan,keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
2.     Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).



3.     Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
4.     Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
5.     Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
6.     Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Refrensi :

Jumat, 08 Januari 2016

TUGAS PKN


BAB I
PENDAHULUAN


1.1                      Latar Belakang
 Gejolak harga minyak dunia sebenarnya sudah mulai terlihat sejak tahun 2000. Tiga tahun berikutnya harga terus naik seiring dengan menurunnya kapasitas cadangan. Ada sejumlah faktor penyebab terjadinya gejolak ini, salah satunya adalah persepsi terhadap rendahnya kapasitas cadangan harga minyak yang ada saat ini, yang kedua adalah naiknya  permintaan dan di sisi lain terdapat kekhawatiran atas ketidakmampuan negara-negara  produsen untuk meningkatkan produksi, sedangkan masalah tingkat utilisasi kilang di  beberapa negara dan menurunnya persediaan bensin di Amerika Serikat juga turut  berpengaruh terhadap posisi harga minyak yang terus meninggi. Biaya produksi menjadi tinggi, harga barang kebutuhan masyarakat semakin mahal sehingga daya beli masyarakat semakin menurun. Secara makro cadangan devisa negara  banyak dihabiskan oleh Pertamina untuk mengimpor minyak mentah. Tingginya permintaan valas Pertamina ini, juga menjadi salah satu penyebab terdepresinya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Dengan berkembangnya kontroversi pro dan kontra terhadap kenaikan harga BBM,  penelitian ini berusaha mengetahui dampak langsung peristiwa kenaikan BBM terhadap kondisi masyarakat di daerah Sarijadi Bandung. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis ingin mengulas lebih dalam lagi dengan karya tulis yang berjudul, “Dampak isu kenaikan BBM bagi masyarakat Sarijadi Bandung”.


1.2                      Identifikasi
Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka identifikasi masalahnya adalah sebagai berikut :
a.Apakah terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi masyarakat di daerah Sarijadi Bandung sebelum dan sesudah peristiwa kenaikan harga BBM ?
b.Bagaimana menanggulangi dampak kenaikan harga BBM pada kondisi masyarakat tersebut ?


1.3     Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan kami dalam penulisan karya ilmiah ini adalah sebagai berikut :
a.       Untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi masyarakat di daerah Depok sebelum dan sesudah peristiwa kenaikan harga BBM.  
b.      Untuk mengetahui bagaimana menanggulangi dampak kenaikan harga BBM pada kondisi masyarakat di daerah Depok.


1.4     Metode
Metode penelitian dalam karya ilmiah ini menggunakan metode survey secara langsung ke masyarakat. Metode ini diperuntukkan untuk melakukan penelitian agar mendapatkan data secara langsung terhadap masyarakat yang mengalami dampak kenaikan BBM.


1.5     Lokasi
Penulis melakukan penelitian terhadap dampak kenaikan BBM di daerah Depok (Jawa Barat).


1.6     Sistematika
Pada karya ilmiah ini
 penulis yang berjudul “
 Dampak isu kenaikan BBM bagi masyarakat Depok 
” terbagi menjadi 4 bab
.           Pembagian penulisan dalam karya ilmiah ini untuk memudahkan penulis dalam menyusun hasil penelaahan terhadap  permasalahan yang ada.Adapun sistematika penulisan karya ilmiah ini diuraikan sebagai  berikut : Kata Pengantar Daftar Isi
Bab I   : Pendahuluan, yang berisikan : latar belakang masalah, identifikasi masalah, tujuan, metode, lokasi, dan sistematika penulisan.
Bab II  : Tinjau pustaka
Bab III            : Isi, yang didalamnya membahas tentang kenaikan BBM dan dampak kenaikan harga BBM pada masyarakat di daerah Depok.
            Bab IV            : Penutup, yang mana isinya adalah kesimpulan dan saran dari seluruh uraian         penelitian.

 
3












BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Premium
Premium merupakan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor yang paling  populer di Indonesia (Pihak Jober Pertamina,2012). Premium berbahan bakar minyak jenis distilat yang berwarna kekuningan jernih. Warna kuning tersebut akibat adanya zat pewarna tambahan. Penggunaan premium pada umumnya adalah untuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin  bensin, seperti : mobil, sepeda motor, motor tempel dan lain-lain. Bahan bakar ini sering juga disebut motor gasoline atau petrol.Premium merupakan salah satu bahan bakar minyak bensin yang diperuntukkan untuk mesin dengan pembakaran. Di Indonesia terdapat beberapa jenis bahan bakar  jenis bensin yang memiliki nilai mutu pembakaran berbeda. Nilai mutu jenis BBM bensin ini dihitung berdasarkan nilai RON ( Randon Otcane Number ). Premium adalah BBM dengan nilai RON terendah, yakni hanya 88. Premium di Indonesia dipasarkan oleh Pertamina dengan harga yang relatif murah karena memperoleh subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ESDM 2005). Dalam pengertian bahan bakar premium ini, sering diacu sebagai bensin. Bensin sendiri merupakan sebuah kelompok bahan bakar kendaraan yang umum digunakan oleh masyarakat. Ke dalam kelompok bensin, termasuk juga pertamax dan pertamax plus. 2.2 Pertamax Pertamax adalah bahan bakar minyak andalan Pertamina. Pertamax, seperti halnya Premium, adalah produk BBM dari pengolahan minyak bumi. Pertamax dihasilkan dengan penambahan zat aditif dalam proses pengolahannya di kilang minyak. Pertamax pertama kali diluncurkan pada tahun 1999 sebagai pengganti Premix 98 karena unsur MTBE yang berbahaya bagi lingkungan. Selain itu, Pertamax memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan Premium. Pertamax direkomendasikan untuk kendaraan yang diproduksi setelah tahun 1990, terutama yang telah menggunakan teknologi setara dengan electronic fuel injection (EFI) dan catalytic converters (pengubah katalitik).

2.2     Pertamax
Pertamax adalah bahan bakar minyak andalan Pertamina. Pertamax, seperti halnya Premium, adalah produk BBM dari pengolahan minyak bumi. Pertamax dihasilkan dengan penambahan zat aditif dalam proses pengolahannya di kilang minyak. Pertamax pertama kali diluncurkan pada tahun 1999 sebagai pengganti Premix 98 karena unsur MTBE yang berbahaya bagi lingkungan. Selain itu, Pertamax memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan Premium. Pertamax direkomendasikan untuk kendaraan yang diproduksi setelah tahun 1990, terutama yang telah menggunakan teknologi setara dengan Electronic Fuel Injection (EFI) dancatalytic converters (pengubah katalitik).

2.2.1        Keunggulan Pertamax
·         Bebas timbal.
·         Oktan atau Research Octane Number (RON) yang lebih tinggi dari Premium.
·         Karena memiliki oktan tinggi, maka Pertamax bisa menerima tekanan pada mesin berkompresi tinggi, sehingga dapat bekerja dengan optimal pada gerakan piston. Hasilnya, tenaga mesin yang menggunakan Pertamax lebih maksimal, karena BBM digunakan secara optimal. Sedangkan pada mesin yang menggunakan Premium, BBM terbakar dan meledak, tidak sesuai dengan gerakan piston. Gejala inilah yang dikenal dengan 'knocking' atau mesin 'ngelitik'.

2.2.2        Perkembangan Harga

Tanggal
NAD
Sumut
Riau
Sumbar
Jambi
Bengkulu
Sumsel
Lampung
Bangka
Belitung
Jakarta
Sekitar
DKI
Banten
Jabar
Jateng
DIY
Jatim
Bali
NTB
NTT
Kalteng
Kalsel
Kaltim
Sulut
Gorontalo
Sulteng
Sulsel
1 April 2014
11,75
12,05
12,50
11,55
10,85
10,95
11,20
11,30
11,45
11,80
12,45
11,75
11,55
11,55
12,70
12,45
11,85
11,75

2.2.3        Produk Setara Pertamax
Merk
Produsen
Oktan





BAB III
ISU KENAIKAN BAKAR MINYAK

3.1 Alasan terjadinya kenaikan BBM

Dalam rangka menghadapi isu perlambatan perekonomian dunia, pemerintah Indonesia melakukan beberapa hal agar pertumbuhan perekonomian tetap terjaga dengan  baik. Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menjelaskan salah satu yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan melakukan perubahan APBN-P 2012. "Dalam menghadapi tantangan perlambatan perekonomian dunia Indonesia melakukan  beberapa langkah yaitu melakukan APBN-P 2012," ungkapnya dalam acara  Royal Bank of Scotland, Indonesia Economic Outlook 2012: Investment-Grade and Growing, di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Selasa (27/3/2012). Adapun salah satu yang diubah dalam APBN-P 2012 yaitu dengan cara mengubah angka subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik di mana ada poin rencana kenaikan harga BBM bersubsidi. Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut dilakukan  pemerintah untuk merespons harga minyak dunia yang sudah melambung tinggi melebihi asumsi harga minyak ICP sebesar USD90 per barel. "Memang rencana ini kontroversial khususnya diranah politik, tapi itu kita lakukan guna menyehatkan fiskal moneter kita," paparnya. Lanjutnya, jika pemerintah tidak melakukan kenaikan harga BBM, nantinya subsidi energi bisa mencapai Rp300 triliun dan hal tersebut membuat APBN-P menjadi tidak sehat. "Salah satu pilar ekonomi kita adalah menjaga kebijakan fiskal, kalau begini fiskal menjadi tidak sehat dan menjadikan kita tidak bisa melakukan perlindungan terhadap  perekonomian kita," kata Mahendra. Dengan melakukan kenaikan BBM tersebut, pemerintah juga melakukan pemotongan  belanja kementerian lembaga (K/L) untuk menjaga agar fiskal tetap sehat. Selain itu,  pemerintah juga memberikan kompensasi berupa bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) kepada masyarakat miskin. Oleh karena itu, keputusan tersebut dianggap tepat karena selain untuk menjaga kesehatan kebijakan fiskal, hal tersebut suatu respons daripada pemerintah terhadap isu  perlambatan ekonomi. Diharapkan dengan pemerintah melakukan hal tersebut, kepercayaan diri Indonesia dalam hal pertumbuhan ekonomi dapat berjalan dengan baik karena juga didukung oleh pasar domestik yang kuat, dan label investment grade yang telah disandang oleh Indonesia (economy.okezone.com,2012)

3.2 Solusi pemerintah menunda kenaikan BBM

Sesuai dengan pidato presiden secara seksama kita mendapat pesan tersurat dan tersirat yang terkandung dalam penampilan presiden SBY (politik.kompasiana.com,2012). Secara tersurat, presiden menyampaikan solusi menangani persoalan perekonomian dan menunda kenaikan harga BBM dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Melakukan langkah penghematan pada pengeluaran belanja rutin negara.
2.      Melakukan langkah pemungutan pajak
3.      Melakukan langkah konversi bahan bakar minyak (BBM) dari ketergantungan pada minyak menjadi ke gas (BBG). Secara tersirat, presiden mengatakan akan tetap bersama rakyat menjaga perekonomian negara sehingga tidak terpuruk pada krisis perekonomian seperti 1998. Presiden dalam suka dan duka akan selalu bersama rakyat. Kadang kala presiden terpaksa melakukan langkah yang tidak populer semata-mata adalah untuk menjaga perekonomian nasional. Dalam suka, rakyat telah berhasil melewati beberapa tekanan-tekanan dalam  perekonomian dan bencana alam yang mendera bangsa. Dalam situasi apapun pemerintah akan melakukan apa saja untuk menjaga keutuhan perekonomian nasional. Dalam duka, meskipun SBY tidak menyebutkan secara eksplisit bentuknya tapi secara implisit mengajak kita melihat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan infrastruktur dan sistem demokrasi telah berjalan dengan baik selama kepemimpinannya. Solusi yang ditawarkan oleh presiden SBY di atas ada tiga bidang, apabila semuanya dapat berjalan dengan baik akan sangat membantu memberikan pemasukan untuk membiayai pembangunan negara. Akan tetapi jika sedikit saja mau kritis, presiden SBY sebaiknya menyampaikan langkah yang paling tepat dan paling ditunggu-tunggu saat ini, yaitu : 1. Menjaga tingkat kebocoran pengeluaran kas negara
2. Mengurangi atau memberantas terciptanya biaya siluman yang justru mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.
3.Menindak tegas pelaku korupsi dan koruptor karena dari sinilah salah satu penyebab mundurnya perekonomian nasional. Sekarang mari kita kaji satu hal saja dari tiga usulan di atas, yaitu menindak tegas  pelaku dan praktek korupsi. Kita ambil contoh korupsi bidang pajak, katakanlah pajak  penghasilan atau PPh 21 yang dikenakan kepada setiap karyawan dan pekerja yang  berpenghasilan tetap.

Sebuah perusahaan yang mempekerjakan 150 orang karyawan rata-rata membayar gaji sampai Rp.130 juta sebulan atau lebih dari Rp.1,4 miliar dalam setahun. Dari penghasilan kena pajak (PKP) setiap bulan Maret harus segera melunasi pajak PPh yang besarnya mencapai lebih Rp.110 jutaan dalam setahun. Jika sebuah perusahaan mampu menggaji sebesar Rp.100 juta saja sebulan maka secara  pembulatan PPh yang disetorkan adalah sekitar 50 juta dalam setahun. Lalu kalikan 1000  persuahaan, hasilnya Rp.50 miliar. Bagaimana kalau jumlah perusahaan kecil seperti itu mencapai 10.000 unit di seluruh tanah air, hasilnya 500 miliar. Mungkinkah terdapat 100 ribuan perusahaan berskala kecil seperti itu di seluruh tanah air? Jika kita rata-ratakan saja (misalnya) mencapai 100 ribuan unit bisnis, maka pajak yang berhasil dihimpun oleh negara adalah Rp.5 triliun dari PPh saja. Belum lagi dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, pajak kendaraan  bermotor, pajak restoran dan makanan serta bea masuk serta fiskal dan lain sebagainya misalnya PPh dari Migas dan pajak penjualan barang mewah. Dari beberapa sumber pajak yang disebutkan itu paling tidak akan memperoleh  pemasukan untuk negara mencapai 1500 triliun. Padahal target penerimaan pajak dalam APBN P 2012 yang dicanangkan adalah sebesar Rp.948 triliun dalam setahun sebagaimana disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Melchias Marcus Mekeng saat mengumumkan target penerimaan perpajakan dalam Rapat Panitia Kerja DPR dan pemerintah di Gedung DPR RI Jakarta, Senin malam (19/3/2012). Selain itu, target dari PPh Non Migas adalah Rp445 triliun pada APBNP 2012. Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipatok hanya senilai Rp29,687 triliun. Sementara itu target dari PPh barang mewah mencapai 336 triliun. (www.bisnis.com,2012). Berdasarkan data di atas target pemasukan dari pajak saja mencapai 1800 triliun rupiah dalam setahun dan di sisi lainnya anggaran yang dibutuhkan untuk APBN 2012 (dalam APBN P 2012 dengan ketentuan harga BBM tidak jadi naik -red) adalah sebesar Rp.1.548 triliun. Total ini sudah termasuk untuk menanggung subsidi BBM dan listrik sebesar Rp. 225 triliun dan membayar cicilan utang luar negeri sebesar Rp.4.4 triliun. Adapun kebutuhan belanja negara dalam APBN P 2012 yang sebesar Rp.1.548 trilun itu terdiri dari belanja untuk pemerintah pusat sebesar Rp.1.053 triliun dan utuk belanja  pemerintah daerah sebesar 479 triliun.(finance.detik.com,2012)

Dari penjelasan dalam data dan fakta di atas maka jelaslah bahwa jika pemasukan dari  pajak saja dikelola dengan baik maka sudah dapat mengatasi belanja negara selama setahun. Oleh karenanya, jika pemerintah dapat mengelola pajak dengan benar dan tidak sampai  bocor atau dikorupsi tak terlalu penting menaikkan harga BBM sudah mampu mengelola keuangannya dan tak perlu sampai berdarah-darah seperti ini.

3.3 Dampak isu naiknya BBM terhadap masyarakat

3.3.1    Kalangan Pedagang Dampak negatif dari isu naiknya BBM

sudah terasa sampai saat ini. Walaupun BBM tidak jadi naik akan tetapi sebagian harga barang-barang sudah naik, seperti halnya Ade seorang pedagang mie ayam yang berada di pasar Cibogo Sarijadi. Selain kebutuhan untuk dagangannya menjadi naik,  pelanggannya pun menjadi berkurang karena Ade menaikan
harga seporsi mie ayamnya itu. “Tidak ada jalan lain lagi selain menaikan harga dagangan saya”,  paparnya. Jika 6 bulan kedepan pemerintah menaikan harga BBM, Ade tidak mendukung keputusan dari pemerintahnya itu, karena bagi Ade efek dari naiknya harga BBM sangatlah terasa baginya terutama dari segi penghasilan sehari-harinya. Ia hanya mempunyai keinginan untuk pemerintah agar tidak menaikan harga BBM. Dampak negatif ini terasa pula bagi Geri seorang  pedagang sembako di pasar Cibogo Sarijadi. Walaupun tidak ada kerugian dari dagangannya, akan tetapi modal dangangannya pun harus lebih besar lagi, dan untuk mendapatkan modalnya itu Geri masih belum menemukan caranya. Selama isu naiknya BBM ini jumlah pelanggan dagangan Geri tidak berkurang. Ia pun menaikan harga dagangannya sesuai dengan standar pedagang yang lainnya. Langkah ini ia lakukan untuk menanggulangi dampak isu naiknya harga BBM. Dan ia pun ikut mendukung  pemerintah jika benar 6 bulan kedepan pemerintah menaikan harga BBM, akan tetapi ia mempunyai keinginan untuk pemerintah juga agar memperhatikan kalangan  pedagang seperti di pasar Cibogo Sarijadi ini


3.3.2    Kalangan Ibu Rumah Tangga

Kebutuhan sehari-hari seperti beras, transport, uang saku untuk anak ini sangatlah dipikirkan oleh Ibu Titi sebagai ibu rumah tangga. Dengan adanya isu BBM akan naik akhir-akhir ini, Ibu Titi lebih selektif lagi dalam mengatur pengeluaran kebutuhan rumah tangganya. Antara lain dengan menghemat  pemakaian listrik, pemakaian air, penghematan bahan bakar seperti gas, dan mengurangi uang saku anaknya dengan menggantikan oleh bekal makanan yang dibuatkan olehnya untuk dibawa ke sekolah anaknya itu. Dalam hal ini Ibu Titi tidak mendukung pemerintah untuk menaikan harga BBM, ia berpendapat bahwa untuk menutupi subsidi BBM pemerintah seharusnya mengambil dari pajak-pajak yang diambil oleh negara. Ibu titi pun menyarankan kepada pemerintah agar orang-orang yang dari kalangan menengah ke atas untuk tidak menggunakan BBM yang bersubsidi dan menyarankan kepada pemerintah untuk ebih tegas lagi dalam menjalankan aturannya itu. 3.3.3 Kalangan Pengendara Dampak negatifnya pun terasa oleh Bapak Asep sebagai supir angkutan umum. Mendengar akan dinaikannya harga BBM oleh pemerintah membuat was-was baginya. Selain ketakutan akan mengecilnya penghasilan sehari-harinya, ia  pun memperhitungkan jika BBM naik pasti uang untuk membeli bensin mobilnya pun akan semakin besar. Sedangkan angkutan umum sudah jarang diminati karena kebanyakan sudah membawa kendaraan pribadi. Adapun langkah yang akan dilakukannya jika  benar 6 bulan kedepan pemerintah menaikan harga BBM yaitu dengan menaikan
ongkos jalannya. “Tentunya saya tidak akan menaikan tarif ongkosnya terlalu besar, hanya mengikuti standar dengan yang lainnya saja”, paparnya. Dalam hal ini bapak Asep tidak mendukung pemerintah jika benar 6 bulan kedepan pemerintah menaikan harga BBM karena sudah terbayangkan susahnya untuk mencari penumpang akutan umumnya itu. Dan itu akan berdampak besar kepada penghasilan sehari-narinya.

3.3.3    Kalangan Mahasiswa Dampak negatif dari isu kenaikan BBM

 bagi Fitri sebagai mahasiswa Politeknik POS Indonesia pun terasa yaitu naiknya harga makanan di kantin, biaya transport menjadi lebih tinggi, uang saku untuk sehari-harinya pun menjadi kecil. Dalam hal ini ia menjadi lebih selektif lagi dalam mengatur pengeluaran kebutuhan perkuliahannya dan kebutuhan sehari-harinya. Akan tetapi Ia sangat tidak mendukung jika dalam 6  bulan kedepan pemerintah menaikan harga BBM. Hal yang Ia ingat dari pidato Presiden saat resmi menunda rencana kenaikan harga BBM yang seyogyanya akan mulai berlaku 1 April 2012 “apabila semuanya dapat berjalan dengan baik yaitu dengan mengambil dari pemasukan oleh pajak akan sangat membantu memberikan  pemasukan untuk membiayai pembangunan negara terutama untuk memberikan subsidi BBM”, paparnya. Ia pun menyarankan kepada pemerintah agar penerimaan dan pengelolaan sumber pemasukan dari pajak harus benar-benar dikelola dengan  baik, jangan sampai muncul kembali “The Next Gayus”. Sebab dari mereka-mereka inilah sumber bangkrutnya ekonomi negara tercipta.








BAB IV
PENUTUP


4.1 Simpulan

Banyaknya dampak negatif yang diutarakan secara langsung oleh masyarakat di daerah Sarijadi Bandung yaitu untuk tidak menaikan harga BBM. Karena dalam data dan fakta bahwa jika pemasukan dari pajak saja dikelola dengan baik maka sudah dapat mengatasi belanja negara selama setahun. Oleh karenanya, jika pemerintah dapat mengelola  pajak dengan benar dan tidak sampai bocor atau dikorupsi tak terlalu penting menaikkan harga BBM sudah mampu mengelola keuangannya. 4.2 Saran Berdasarkan kesimpulan di atas dan dari empat kalangan masyarakat, penulis mengajukan saran - saran sebahai berikut : 1. Jika pemerintah menunda kenaikan harga BBM, diharapkan kepada kalangan pengusaha ataupun pedagang lainnya untuk tidak menaikan harga barang-barangnya.
2. Melakukan langkah penghematan pada pengeluaran belanja rutin negara.
3. Melakukan langkah pemungutan pajak.
4. Melakukan langkah konversi bahan bakar minyak (BBM) dari ketergantungan pada minyak menjadi ke gas (BBG).
5. Menjaga tingkat kebocoran pengeluaran kas negara.
6. Mengurangi atau memberantas terciptanya biaya siluman yang justru mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.
7. Menindak tegas pelaku korupsi dan koruptor karena dari sinilah salah satu penyebab mundurnya perekonomian nasional.


 



DAFTAR PUSTAKA