PROFESI
AKUNTANSI
Menurut
“Doni Koesoema A” Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai
jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu
serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku
terhadap masyarakat.
Menurut
“Mursyidi” Akuntansi adalah proses pengindentifikasian data keuangan, memproses
pengolahan dan penganalisisan data yang relevan untuk diubah menjadi informasi
yang dapat digunakan untuk pembuatan keputusan.
Profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi
Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi
lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia
harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai
pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi
adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu
yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki
kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi
itu.
3. Berhimpun
dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4.
Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi
didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan
ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai
salah satu profesi.
Macam-macam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi. Dalam akuntansi dikenal
beberapa istilah yang mengacu pada keahlian tertentu di bidang akuntansi,
antara lain
Controller
– Kontroler
Profesi akuntansi pertama adalah
kontroler, Istilah ini kerap dipakai oleh perusahaan dari luar negeri dan
sering kali di pertukarkan dengan istilah Chief
ofaccounting officer atau juga Chief
of finance officer. Posisi ini pada dasarnya merupakan posisi
yang bertanggung jawab penuh untuk segala aspek keuangan dalam suatu
perusahaan, termasuk akuntansi dan keuangan.
Accountant
– Akuntan
Pada
posisi ini seseorang bertanggung jawab untuk menghasilkan laporan
keuangan dan informasi akuntansi lainnya dalam suatu perusahaan.
Tugas utamanya adalah membukukan semua transaksi tepat waktu dan menghasilkan
laporan secara periodik sesuai dengan format yang telah ditentukan. Akuntan
bisa terdiri dari akuntan keuangan (financial accountant) dan
akuntan manajemen (management accountant).
Akuntan keuangan menjalankan fungsi pembukuan sampai
pembuatan laporan keuangan, sedangkan akuntan manajemen lebih berfokus pada
usaha mengolah informasi keuangan menjadi hasil analisis yang digunakan untuk
keperluan intrn perusahaan.
Cost
Accountant
Bidang profesi akuntansi ini berada
pada perusahaan manufaktur. Tugas utamanya
menghasilkan informasi keuanganberupa biaya produksi. Dengan demikian
posisi ini terkait dengan aspek dalam akuntansi biaya (cost accounting).
Internal
Auditor
Posisi
ini bertugas untuk memastikan bahwa semua kegiatan, yaitu pengeluaran
perusahaan telah memenuhi kaidah efektif, efisien, dan ekonomis. Dengan
demikian posisi ini berada pada bagian audit internal atau Satuan
pengendali internal pada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Tax
Specialist – Akuntan Pajak
Untuk
mengelola aspek perpajakan pada perusahaan besar diperlukan seseorang yang
benar-benar ahli mengenai peraturan perpajakan. Dengan demikian, semua kegiatan
perusahaan dapat dipastikan telah memenuhi ketaatan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku, termasuk pelaporan periodik dan tahunannya. Posisi ini
termasuk juga member saran tentang bagaimana suatu transaksi harus dilakukan
agar dapat dicapai beban pajak yang minimal.
Akuntan
Budget
Pada
beberapa perusahaan yang cukup besar diperlukan posisi ini untuk mengelola
budget (anggaran). Tugas utamanya, selain menyusun anggaran juga memonitor dan
mengontrol realisasi budget pada setiap periode tertentu.
Akuntan
Publik
Ini
adalah suatu bidang profesi akuntansi di luar perusahaan yang
menjalankan fungsi eksternal audit kepada perusahaan atau memberikan saran
professional kepada perusahaan maupun pemerintah dalam hal perpajakan,
restrukturisasi, strategi korporasi, dan lain sebagainya.
Akuntan
Pemerintah
Profesi
ini menjalankan fungsi akuntansi pada sektor pemerintahan, yaitu menyusun
laporan keuangan pemerintah. Selain itu juga melakukan fungsi audit
yaitu pemeriksaan terhadap instansi pemerintah, lembaga, atau perusahaan dimana
pemerintah memiliki kepentingan seperti pajak atau bea-cukai. Oleh karena itu,
akuntan pemerintah termasuk menjalankan fungsi eksternal audit.
Akuntan
Pendidik
Mereka
yang menjalankan fungsi ini umumnya berada di institusi pendidikan, misalnya
universitas. Tugas pokonya adalah mentransfer pengetahuan tentang akuntansi
kepada para mahasiswa dan melakukan penelitian tentang suatu isu atau
permasalahan yang berkembang dalam dunia akuntansi.
Profesi Akuntansi Luar
Negeri
Profesi CFA®
Perkembangan
yang pesat dari investasi dan keuangan di dunia membutuhkan suatu standar untuk
investor dan pemilik perusahaan untuk merekrut profesional dalam bidang
investasi dan keuangan. Chartered Financial Analyst (CFA®) adalah sertifikasi
profesi paling terkemuka untuk profesional yang bekerja di bidang keuangan dan
investasi. Di Amerika Serikat, memiliki sertifikasi profesi CFA merupakan
pencapaian yang sangat tinggi karena material yang diujikan sangat dalam dan
praktis dibandingkan dengan gelar lainnya.
Persyaratan CFA
CFA pertama kali diberikan
pada tahun 1963. CFA didukung oleh CFA Institute yang memberikan gelar
sertifikasi profesi ini untuk profesional di bidang investasi yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
1. Profesi (profession)
Pemegang
gelar sertifikasi CFA harus memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya
empat tahun dalam industri proses pengambilan keputusan di bidang investasi.
2.Pendidikan (education)
Secara
berurutan menyelesaikan ujian Level I, Level II, dan Level III (masing-masing
selama 6 jam).
3. Etika (ethics)
Pemegang
gelar sertifikasi CFA harus setuju dan terikat oleh kode etik yang atur oleh
CFA Institute dan standar profesi yang dilaksanakan.
.
Profesi CIA®
Internal
Audit adalah proses penilaian independen yang diadakan oleh sebuah organisasi
untuk memastikan dan mengevaluasi apakah operasional organisasinya telah
berjalan sesuai dengan rencana. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan
satu-satunya sertifikasi bidang internal audit yang diakui secara
internasional. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors
(The IIA) ini telah berkembang dan dijadikan sebagai pengakuan atas integritas,
professionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang internal audit. Orang
yang memiliki sertfikasi CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena sejauh
ini program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan
profesionalisme yang tinggi pula. Ujian CIA dirancang untuk mengukur kompetensi
teknis dasar dari internal auditor,antarlain:
Pengetahuan teknis dan aplikasi dari pengetahuan
tersebut; pemahaman tanggung jawab profesional; latihan terhadap keputusan yang
baik.
Profesi CPA
Ujian Certified Public Accountant (CPA)
merupakan sistem penyaringan yang baku bagi mereka yang akan berpraktik sebagai
akuntan publik maupun untuk mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi atas
kompetensi di bidang akuntansi dengan memperoleh gelar CPA (Certified Public
Accountant). Khusus untuk profesi Akuntan Publik, departemen Keuangan Republik
Indonesia telah mengeluarkan suatu ketentuan yang mensyaratkan bagi calon
Akuntan Publik untuk lulus dari CPA. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 43/KMK.017/1997tanggal
27 Januari 1997 jo 470/KMK.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999.
CISA
Certified
Information System Auditors (CISA) adalah program sertifikasi yang
menggabungkan antara dunia akuntansi dengan teknologi informasi. Program
sertifikasi yang telah disponsori sejak tahun 1978 oleh ICASA ( Information
System Audit anda Control Assotiation) ini telah menjadi standar pencapaian di
bidang information System Audit, control and security professional yang sudah
diterima secara global. Dengan makin meningkatnya penggunaan teknologi
informasi di seluruh dunia, maka kesempatan kerja di dalam bidan ini semakin
besar.
Bertumbuhnya
permintaan akan pekerja profesional yang memiliki keahlian audit. Kontrol dan
keamanan dalam teknologi informasi, CISA adalah program sertifikasi yang
diutamakan oleh individual dan organisasi di seluruh dunia. Di Indonesia ujian
ini dilakukan oleh ISACA chapter Indonesia.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan
(IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan
hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi :
bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik :
akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas : akuntan
sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga
integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas : dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus
menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan
kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan : akuntan
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional :
akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten
selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis : akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektifitas.
Refrensi :