PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Pentingnya diadakannya suatu koperasi yaitu
sebagai wadah atau tempat untuk memenuhi aspirasi dan untuk memenuhi kebutuhan
dan juga untuk membantu dan mensejhterakan anggotanya dan juga sangat Membantu bagi masyrakat karna koperasi tidak hanya bergerak
dalam 1 bidang saja melainkan dai beberapa bidang yang membantu masyarakat atau
rakyat indonesia.
Data Koperasi di SUMATERA UTARA Tahun
2010-2014.
Tahun
|
Koperasi (unit)
|
Anggota(orang)
|
RAT (unit)
|
Manajer(Orang)
|
||||||
Jumlah
|
Aktif
|
Tidak Aktif
|
Jumlah
|
L
|
P
|
Jumlah
|
L
|
P
|
||
2010
|
10.622
|
6.222
|
4.400
|
2.084.117
|
1.195.212
|
888.906
|
3.070
|
1.283
|
835
|
448
|
2011
|
10.802
|
6.391
|
4.411
|
2.085.871
|
1.195.692
|
890.179
|
3.974
|
1.352
|
878
|
474
|
2012
|
10.879
|
6.395
|
4.484
|
1.976.709
|
1.147.400
|
829.309
|
3.979
|
1.348
|
877
|
471
|
2013
|
11.754
|
6.678
|
5.076
|
2.097.344
|
0
|
0
|
3.743
|
1.489
|
0
|
0
|
2014
|
12.286
|
6.708
|
5.578
|
2.116.386
|
0
|
0
|
1.305
|
2.779
|
0
|
0
|
Karyawan(orang)
|
Modal Sendiri (Rp. Juta)
|
Modal Luar (Rp. Juta)
|
Volume Usaha (Rp. Juta)
|
SHU (Rp. Juta)
|
||
Jumlah
|
L
|
P
|
||||
10.051
|
5.516
|
4.535
|
1.470.695.81
|
1.168.418.34
|
3.509.931.55
|
266.586.77
|
10.216
|
5.580
|
4.636
|
1.520.971.80
|
1.216.760.70
|
3.636.480.63
|
302.034.96
|
10.249
|
5.604
|
4.645
|
1.565.971.80
|
1.217.760.70
|
3.636.480.63
|
302.034.96
|
11.498
|
0
|
0
|
2.082.192.11
|
1.818.155.84
|
4.233.117.84
|
373.120.63
|
10.862
|
0
|
0
|
3.058.351.43
|
1.520.777.83
|
5.048.516.27
|
500.512.93
|
Dari data diatas kita dapat melihat perkembangan koperasi yang ada di sumatera
bahwa jumlah koperasi yang ada di daerah sumatera utara dari tahun ke tahun
semakin banyak, namun tidak dari segi lainnya yang jumlahnya gak nentu
(tingkatnya naik turun). Itu dapat kita lihat dari data anggota yang pada tahun
2012 menurun. Dan begitu juga dengan RAT. RAT adalah Rapat Anggota Tahunan, Rapat anggota koperasi
Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi
RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika
memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat
anggota. Oleh karna itu terdapat beberapa wewenng RAT yaitu :
a. Anggaran
Dasar;
b. Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
e. Pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian
sisa hasil usaha;
g. Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pengelolaan organisasi koperasi, suatu pengorganisasian
yang menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab yang terdiri
dari bagian – bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam
koperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar individu, antar
kelompok, dan antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari
segi intern organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi.
Struktur Internal organisasi koperasi
Struktur internal
organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu
sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus,
pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola
terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya
memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota,
tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
untuk lebih jelasnya
perhatikan gambar dibawah ini :

·
Anggota
: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
·
Rapat
Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
·
Pengurus
: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
·
Pengawas
: bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
·
Pengelola
: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
·
Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal
organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis
pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan,
pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan
dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan
koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.

·
Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibukota Negara.
·
Koperasi
gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di
ibukota provinsi.
·
Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di
ibokota kabupaten.
·
Koperasi
primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang
bergabung dengan tujuan yang sama.
Sisa Hasil Usaha di Koperasi
Pembagian sisa
hasil usaha
Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh
pemasukan dan penerimaan total.
Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika
beberapa syarat berikut terpenuhi:
1.
SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.
Persentase SHU anggota
3.
Total transaksi usaha
4.
Total simpanan semua anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Bagian SHU untuk simpanan anggota
7.
Bagian SHU untuk transaksi usaha
8.
Total seluruh transaksi usaha
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan
seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan.
Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai
investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai
pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi
bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan
transparansi.
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
– SHU yang dibagi berasal dari
anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota
itu sendiri.
– SHU anngota dibayar secara
tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi
sebagai badan usaha yang sehat.
– SHU anggota merupakaan jasa
modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar
hasil transaksi para anggotanya.
– SHU anggota ddilakukan
transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara
transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.
Refrensi :
·
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi