UNIVERSITAS GUNADARMA

Jumat, 20 November 2015

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.  Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pentingnya diadakannya suatu koperasi yaitu sebagai wadah atau tempat untuk memenuhi aspirasi dan untuk memenuhi kebutuhan dan juga untuk membantu dan mensejhterakan anggotanya dan juga sangat Membantu bagi masyrakat karna koperasi tidak hanya bergerak dalam 1 bidang saja melainkan dai beberapa bidang yang membantu masyarakat atau rakyat indonesia.

Data Koperasi di SUMATERA UTARA Tahun 2010-2014.

Tahun
Koperasi (unit)
Anggota(orang)
RAT (unit)
Manajer(Orang)
Jumlah
Aktif
Tidak Aktif
Jumlah
L
P
Jumlah
L
P
2010
10.622
6.222
4.400
2.084.117
1.195.212
888.906
3.070
1.283
835
448
2011
10.802
6.391
4.411
2.085.871
1.195.692
890.179
3.974
1.352
878
474
2012
10.879
6.395
4.484
1.976.709
1.147.400
829.309
3.979
1.348
877
471
2013
11.754
6.678
5.076
2.097.344
0
0
3.743
1.489
0
0
2014
12.286
6.708
5.578
2.116.386
0
0
1.305
2.779
0
0

Karyawan(orang)
Modal Sendiri (Rp. Juta)
Modal Luar (Rp. Juta)
Volume Usaha (Rp. Juta)
SHU (Rp. Juta)
Jumlah
L
P
10.051
5.516
4.535
1.470.695.81
1.168.418.34
3.509.931.55
266.586.77
10.216
5.580
4.636
1.520.971.80
1.216.760.70
3.636.480.63
302.034.96
10.249
5.604
4.645
1.565.971.80
1.217.760.70
3.636.480.63
302.034.96
11.498
0
0
2.082.192.11
1.818.155.84
4.233.117.84
373.120.63
10.862
0
0
3.058.351.43
1.520.777.83
5.048.516.27
500.512.93

Dari data diatas kita dapat  melihat perkembangan koperasi yang ada di sumatera bahwa jumlah koperasi yang ada di daerah sumatera utara dari tahun ke tahun semakin banyak, namun tidak dari segi lainnya yang jumlahnya gak nentu (tingkatnya naik turun). Itu dapat kita lihat dari data anggota yang pada tahun 2012 menurun. Dan begitu juga dengan RAT. RAT adalah Rapat Anggota Tahunan, Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota. Oleh karna itu terdapat beberapa wewenng RAT yaitu :
a.         Anggaran Dasar;
b.        Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.         Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.        Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.        Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.          Pembagian sisa hasil usaha;
g.         Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pengelolaan organisasi koperasi, suatu pengorganisasian yang menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab  yang terdiri dari bagian – bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam koperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar individu, antar kelompok, dan antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari segi intern organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi.

Struktur Internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
Struktur Organisasi Koperasi
·         Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
·         Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
·         Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
·         Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
·         Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
·          
Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
Struktur eksternal organisasi koperasi
·         Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
·         Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
·         Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
·         Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.

Sisa Hasil Usaha di Koperasi

Pembagian sisa hasil usaha

Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total.
Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
1.     SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.     Persentase SHU anggota
3.     Total transaksi usaha
4.     Total simpanan semua anggota
5.     Jumlah simpanan per anggota
6.     Bagian SHU untuk simpanan anggota
7.     Bagian SHU untuk transaksi usaha
8.     Total seluruh transaksi usaha
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
–       SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
–       SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
–       SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
–       SHU anggota ddilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.

Refrensi :
·        www.depkop.go.id
·        https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi