UNIVERSITAS GUNADARMA

Senin, 12 Oktober 2015

KUNJUNGAN KOPERASI

EKONOMI KOPERASI

Kata Pengantar

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, dimana atas berkat dan rahmatnya penulis dapat menyelesaikan makalah mengenai Kunjungan ke Koperasi Teratai Mandiri. Penulis berharap dengan adanya makalah mengenai kunjungan koperasi ini, para pembaca dapat memahami isi dari makalah yang penulis sampaikan. Penulis berharap para pembaca dapat mengambil ilmunya. Saya sebagai penulis menyadari bahwa penyusunan makalah Ekonomi Koperasi mengenai kunjungan ke Koperasi ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, saya sangat mengharapkan para pembaca dapat memberikan berbagai kritik dan saran yang membangun, yang dapat membuat penulis dapat menciptakan berbagai karya yang lebih baik lagi ke depannya.

Data Koperasi Terdiri :

-         Nama Koperasi     : Koperasi Teratai Mandiri
-         Bidang Koperasi   : Unit Simpan Pinjam, Unit  Jasa, Unit Mini market, Unit Toko
-         Alamat                  : Jl. Akses UI Kelapa 2 Cimanggis Depok
-         Daftar anggota dan jabatan para anggota dalam koperasi :
a)     Kepala Koperasi           : Bambang Winarno
b)    Kepala Toko                 : Firman Eka Cahya
c)     Bendahara                    : A. Tri Basuki
d)     Sekretaris                     :  Firman Eka Cahya
e)      Supervisor                    : Retno Yuhani
f)       Adm.                            : Sri  Anggrani
g)      Gudang                         : Bachtiar
h)      Kasir                             : Pratiwi
i)        SPB/SPG                      : Adi Nuryadi
j)      Pelayanan Umum           : Ahmad Galih Setiawan
                                      
                                      
                                     
                                           

Pertanyaan Wawancara :

1.      Bekerja di bidang apakah Koperasi ini?
-Unit Simpan Pinjam
-Unit Jasa
-Unit Minimarket
-Unit Toko


2.      Sejak Kapan Koperasi ini di dirikan? Dan Alamat Lengkapnya?
Ø  30 Mei 1997, Alamat : Jl. Akses UI Kelapa Dua Cimanggis Depok.
                        Kode Pos = 16951
          


3.      Beranggotakan berapa orang Koperasi ini?
Ø  Sekitar 35 Orang


4. Apakah tujuan didirikannya koperasi ini?
Ø  Tujuannya untuk Mensejahterakan anggotanya


5. Apa sajakahVisi dan Misi dalam menjalankan usahak operasi ini?
Ø  Visi = untuk memajukan koperasi
Ø  Misi= mensejahterakan anggota koperasi


6.      Apa sajakah kendala yang ditemui dalam menjalankan Usaha Koperasi ini? Kalau ada, apa sajakah kendalanya?
            - Barang telat datang
            - Barang kosong dari Distributor
            - Keamanan

7.      Lalu, upaya apa yang dilakukan demi mengatasi kendala yang terjadi ?
            - Belanja sendiri
            - Diisi dengan barang lain
            - Dilakukan pengawasan dengan CCTV


8.      Sistim apa yang digunakan oleh Koperasi ini ?
Ø  Sistem Komputerisasi (Windows 8)



9.      Apasajakahpersyaratanuntukmenjadianggotakoperasi?
            - Izajah
            - Foto
            - SKCK



10.      Apa sajakah kelebihan dan kekurangan dalam menjalankan usahak operasi ini?
            - Kelebihan      : Menjual Barang-Barang Lebih Murah, dan Bayar Pajak Lebih Murah
            - Kekurangan  : Kekurangnanya Hampir Tidak Ada



11.  Dari mana saja sumber dana Koperasi ini?
            - Dari Anggota Brimob ( AnggotaKoperasi )
            - Walikota Depok


12. Hari apa saja koperasi ini menjalankan kegiatan operasionalnya?
            - Setiap Hari untuk Bagian / Unit Mini Market
            - Senin s/d Jumat untuk Unit Jasa

13.  Jam berapa biasanya Koperasi membuka layanan operasionalnya?
            Jam 07:00 – 22:00 WIB


14.  Siapa sajakah nama Pengurus Koperasi ini?

 Daftar anggota dan jabatan para anggota dalam koperasi :

KepalaKoperasi                : Bambang Winarno
KepalaToko                      : Firman Eka Cahya
Bendahara                        : A. Tri Basuki
Sekretaris                         :  Firman Eka Cahya
Supervisor                        : RetnoYuhani
Adm.                                : Sri Anggrani
Gudang                            : Bachtiar
Kasir                                 : Pratiwi
SPB/SPG                         : AdiNuryadi
PelayananUmum              : Ahmad GalihSetiawan



                                                






Kesimpulan

Berdasarkan kunjungan kami, kami dapat melihat bahwa koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang sangat di dukung oleh pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari pajak yang kecil yang di berikan pemerintah. Dan tujuan dari koperasi tersebut sangat lah bagus, karna ingin mensejahterakan anggotanya. Koperasi yang kami kunjung berdiri dalam bidang Unit Simpan Pinjam,Unit Jasa,Unit Minimarket,Unit Toko. Di dalam koperasi tersebut menjual barang barang yang murah, yang memiliki harga lebih rendah dari toko lainnya.
Tetapi ada juga kendala yang dihadapi oleh koperasi tersebut, yaitu dari segi barang dan keamanan. Dari segi barang, jika barang tidak ada atau barang telat datang, anggota dari koperasi tersebut harus bisa mengambil keputusan atau harus memiliki cara lain untuk mengatasi hal tersebut. Dan kalau dari segi keamanan, pihak koperasi menggunakan CCTV demi kemanan dari koperasi itu sendiri.

Penutup

Sebagai warga negara indonesia kita harus mendukung hal hal yang menguntungkan bagi negara dan bagi rakyat. Dan juga harus bisa ikut tampil dalam hal hal tersebut agar hal hal positif tersbut dapat berkembang dan dapat membuat negara maju.

Demikian lah analisis dari kunjungan yang kami lakukan. Jika ada salah salah kata penulis minta maaf. Dan akhir kata penulis mengucapkan terimakasih.

Sabtu, 10 Oktober 2015

MENELAAH UNDANG UNDANG KOPERASI


UNDANG-UNDANG KOPERASI

1.    PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Beberapa pengertian koperasi menurut para ahli:
·         Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·         Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
·         Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
·         Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.


2.    UNDANG-UNDANG KOPERASI
Pada undang undang republik indonesia No. 79 Tahun 1958 Tentang Perkumpulan KOPERASI. Berikut Beberapa Undang Undang Koperasi :

KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DAN AZAS KOPERASI

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini:
1. "Koperasi" adalah perkumpulan-perkumpulan Koperasi sebagai termaksud dalam pasal
2. "Menteri" adalah Menteri yang diserahi urusan Koperasi.
3. "Pejabat" adalah pejabat-pejabat yang khusus mengenai beberapa persoalan kekoperasian mendapat kuasa dari Menteri.

Pasal 2

(1) Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal, dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
a. Berazas kekeluargaan (gotong royong);
b. Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya;
c. Dengan berusaha :
1.Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur; 2.Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi;
3. Menyelenggarakan salah suatu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian; 
d. Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama
    dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah
    syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi;
            e. Akta pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana ditetapkaN

    dalam Undang-undang ini.
(2) Yang dimaksud dengan badan-badan hukum tersebut dalam ayat 1, ialah badan-badan                Koperasi yang telah memperoleh sifat Koperasi menurut Undang-undang ini.

Pasal 3.

(1) Ada dua bentuk koperasi :
a. Koperasi, yaitu yang beranggotakan orang-orang dan yang mempunyai sedikit-dikitnya 25 orang anggota;
b. Koperasi Pusat, yaitu gabungan beberapa Koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggotakan sedikit-dikitnya 5 buah koperasi.
(2) Hanya dalam keadaan luar biasa, penyimpanan dari jumlah keanggotaan yang tersebut dalam ayat 1 dapat diijinkan oleh Menteri.

Pasal 4.

(1) Tiap-tiap koperasi harus memakai nama yang menyebut :
a.Kata : "Koperasi" atau "       Koperasi Pusat".
b.Penunjukan usaha utama atau golongan.
(2) Perkumpulan atau organisasi lain yang tidak didirikan menurut Undang-undang ini dilarang memakai nama Koperasi atau Koperasi Pusat.

Pasal 5

(1) Tempat kedudukan tetap dan daerah bekerja sesuatu Koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Dalam satu daerah bekerja tertentu pada dasarnya hanya ada satu Koperasi yang sejenis dan setingkat,akan tetapi jika perlu dapat didirikan lebih dari satu Koperasi yang sejenis dan/atau setingkat asalkan ada perbedaan nama. Menteri menentukan peraturan pelaksanaan guna mengatur daerah bekerja dari suatu Koperasi.

Pasal 6.

(1) Pemerintah mengadakan pedoman untuk membimbing rakyat hidup berkoperasi kearah kelancaran penyelenggaraan Undang-undang ini.
(2) Pemerintah mendorong usaha-usaha rakyat kearah koperasi dalam lapangan perekonomian, antara lain :
a. Penyusunan modal melalui simpanan rakyat;
b. Perkreditan kepada petani, nelayan, buruh/pegawai, pedagang, industri rakyat dan sebagainya;
c. Pembelian/penjualan bersama kebutuhan rakyat, hasil perikanan, pertanian dan industri rakyat;
d. Usaha-usaha dalam lapangan pertanian, perikanan, industri dan distribusi.
(3) Pemerintah memberi bantuan perlindungan dan kelonggaran-kelonggaran kepada gerakan Koperasi.
(4) Koperasi tidak termasuk badan-badan usaha sebgaimana disebut dalam pasal 1 sub 1 Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting 1925 (Staatsblad No.319), Kewajiban pajak bagi Koperasi ditetapkan dengan peraturan tersendiri.

Refrensi:
·                    ·     http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_79_1958.htm