JENIS-JENIS SURAT PERJANJIAN DAN PENJELASANNYA
Perjanjian yang dilakukan kedua belah
pihak menjamin adanya kepastian bahwa kesepakatan yang telah disepakati bersama
dapat ditepati dengan sebaik-baiknya. Perjanjian bisa dibuat secara lisan
maupun tulisan, namun kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah sehingga apabila terjadi sengketa diantara kedua pihak yang berjanji akan
sulit membuktikan kebenarannya.
Untuk hal-hal yang sangat penting orang lebih memilih perjanjian secara tertulis atau dengan surat perjanjian sebagai
bukti hitam diatas putih demi keamanan.
Dalam surat perjanjian biasanya
berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling
mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Selain kedua
belahpihak, dalam surat perjanjian kadang melibatkan pihak ke tiga untuk
menguatkan perjanjian tersebut.
Secara klasifikasi surat perjanjian dibagi 2 jenis yaitu :
1.
Perjanjian
autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
2.
Perjanjian
dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Namun demikian klasifikasi diatas tidak ada hubungannya
dengan keabsahan sebuah surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris tetap
sah selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam surat perjanjian selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas
hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan
keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak
melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti
rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.
Surat perjanjian setidaknya mengacu pada
hal-hal sebagai berikut :
1.
Surat
perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi
materai cukup.
2.
Surat
perjanjian dibuat rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
3.
Isi
surat perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
4.
Pihak
yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
5.
Isi
surat perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan
secara berbeda.
6.
Isi
surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila
yang berlaku.
Manfaat surat perjanjian :
1.
Memberikan
rasa tenang bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian
didalam surat perjanjian.
2.
Mengetahui
secara jelas batasan antara hak dan kewajiban pihak-pihak
yang berjanji.
3.
Menghindari
terjadinya perselisihan.
4.
Bahan
penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu
perjanjian.
Jenis-jenis surat perjanjian
1. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak
penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya,
pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang
tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk
menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam
memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang
dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.
2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan
surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli
dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah
surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang
tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas
barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa.
Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam
perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan
pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
3. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan
antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa
(pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak
penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak.
Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas
pemakaian barang tersebut.
4. Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik
proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan
pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di
tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek
wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di
sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong
5. Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan
antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang.
Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan
pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang
yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu
yang telah disepakati.
6. Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan
perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya.
Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka
objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak
dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja
(penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
membuat surat perjanjian kerja adalah :
·
Lama
masa kerja
·
Jenis
pekerjaan
·
Besarnya
upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu
pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat
keahlian kerja.
·
Jam
kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang
perjanjian tersebut.
http://www.infonews.web.id/2012/11/contoh-membuat-surat-perjanjian-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar