BEDAH
KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
15 Produk Kosmetik Dilarang Beredar
BANDAR LAMPUNG
(Lampost): Sepanjang 2012, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar
Lampung menemukan 15 produk kosmetik berbahaya yang dilarang beredar di
pasaran.
Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Bandar Lampung Hartadi mengatakan dari temuan selama 2012 itu, BPOM Bandar Lampung telah memperkarakan sebanyak lima kasus hingga dibawa ke pengadilan.
Menurut Hartadi, produk kosmetik yang dilarang beredar tersebut umumnya mengandung zat-zat berbahaya yang dilarang penggunaannya. Ia mencontohkan bahan berbahaya tersebut, di antaranya bahan pewarna merah yang biasa digunakan untuk pewarna tekstil dan kertas, lalu merkuri, asam retinoat, dan obat keras (hidrokinon).
Penggunaan zat-zat berbahaya itu dalam produk kosmetik, kata Hartadi, akan menimbulkan beragam efek atau risiko, seperti kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, ginjal, dan perkembangan gangguan janin.
Selain itu, akan menyebabkan iritasi kulit, kerusakan hati hingga menyebabkan kanker. "Efek dari penggunaan kosmetik berbahaya ini cukup cepat," kata Hartadi saat ditemui Lampung Post di kantornya, Kamis (27-12).
Untuk mengantisipasi peredaran kosmetik tersebut di Lampung, lanjut Hartadi, pihaknya secara rutin melakukan upaya pengawasan, mulai dari produk hingga ke tingkat sarana produsen. Jika ada temuan produk yang dilarang, akan dilakukan penarikan barang tersebut dari peredaran, kemudian dimusnahkan atau diproses secara hukum.
Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Bandar Lampung Hartadi mengatakan dari temuan selama 2012 itu, BPOM Bandar Lampung telah memperkarakan sebanyak lima kasus hingga dibawa ke pengadilan.
Menurut Hartadi, produk kosmetik yang dilarang beredar tersebut umumnya mengandung zat-zat berbahaya yang dilarang penggunaannya. Ia mencontohkan bahan berbahaya tersebut, di antaranya bahan pewarna merah yang biasa digunakan untuk pewarna tekstil dan kertas, lalu merkuri, asam retinoat, dan obat keras (hidrokinon).
Penggunaan zat-zat berbahaya itu dalam produk kosmetik, kata Hartadi, akan menimbulkan beragam efek atau risiko, seperti kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, ginjal, dan perkembangan gangguan janin.
Selain itu, akan menyebabkan iritasi kulit, kerusakan hati hingga menyebabkan kanker. "Efek dari penggunaan kosmetik berbahaya ini cukup cepat," kata Hartadi saat ditemui Lampung Post di kantornya, Kamis (27-12).
Untuk mengantisipasi peredaran kosmetik tersebut di Lampung, lanjut Hartadi, pihaknya secara rutin melakukan upaya pengawasan, mulai dari produk hingga ke tingkat sarana produsen. Jika ada temuan produk yang dilarang, akan dilakukan penarikan barang tersebut dari peredaran, kemudian dimusnahkan atau diproses secara hukum.
Sementara itu,
berdasarkan siaran pers yang dirilis BPOM Pusat, kemarin, dari hasil pengawasan
BPOM hingga Oktober 2012 telah ditemukan 48 kosmetik yang mengandung bahan
berbahaya atau dilarang.
Bahan berbahaya yang diidentifikasi terkandung dalam kosmetik pada 2012 menunjukkan tren yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu penggunaan bahan berbahaya pada bahan pemutih kulit dan pewarna dilarang.
Selama lima tahun terakhir, sejumlah 219 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. (YAR/R-3)
Bahan berbahaya yang diidentifikasi terkandung dalam kosmetik pada 2012 menunjukkan tren yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu penggunaan bahan berbahaya pada bahan pemutih kulit dan pewarna dilarang.
Selama lima tahun terakhir, sejumlah 219 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. (YAR/R-3)
ANALISIS
:

Pidana Penjara
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/1992 tentang Kesehatan dijelaskan
pihak yang sengaja memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan
berbahaya atau dilarang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak Rp100 juta.
Sementara bagi yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp140 juta. "Ancaman hukuman masih bisa bertambah jika nantinya melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata dia.
Sementara bagi yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp140 juta. "Ancaman hukuman masih bisa bertambah jika nantinya melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata dia.

1. Penawaraan harga yang ditawarkan
Produsen dengan ijin resmi lebih mahal dibandingkan tanpa ijin.
2. Minimnya pengawasan dari badan pengawas
obat dan makanan (BPOM)
3. Semakin
tingginya permintaan pasar akan barang tersebut.
4. Tidak adanya pemberitahuan
resmi dari pemerintah kepada, penjual dan kurang seriusnya pemerintah dalam
memberantas peredaran kosmetik palsu / tanpa ijin di pasaran,
5. Tingkat
kehidupan perekonomian yang rendah dan rendahnya sumber daya konsumen
Jadi, setidaknya ada beberapa faktor yang
menyebabkan para konsumen tidak mengajukan gugatan atas tanggung jawab produk
kosmetik ilegal kepada para pelaku usaha. Hal inilah yang seharusnya
diperhatikan oleh pemerintah agar setidaknya efektifitas dari impleentasi
tanggung jawab produk tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Refrensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar