UNIVERSITAS GUNADARMA

Kamis, 21 Juli 2016

Pengaruh kartel terhadap kenaikan harga daging sapi



PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA

Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, di mana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.
kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. market power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.
Kasus :
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli dari pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai dampak kenaikan harga daging sapi patut diduga disebabkan oleh adanya perilaku anti persaingan usaha.

Saksi ahli hukum persaingan usaha Prahasto W. Pamungkas mengatakan terjadinya dampak kenaikan harga bisa disebabkan oleh suatu tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Tindakan tersebut dapat berpengaruh jika dilakukan oleh beberapa pihak secara bersama-sama.

"Pelaksanaan tindakan tersebut bisa saja dilakukan melalui perjanjian yang disepakati, baik berbentuk tertulis atau lisan, ini yang harus diselidiki KPPU," kata Prahasto dalam sidang pemeriksaan dugaan kartel perdagangan sapi impor, Rabu (20 Januari 2016).

Dia menjelaskan unsur dalam perilaku kartel disebutkan dalam Pasal 11 Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bunyi pasal tersebut, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Prahasto menuturkan dugaan penahanan pasokan yang dilakukan oleh 32 terlapor dikaitkan investigator Komisi dengan kenaikan harga daging sapi di pasaran. Hal tersebut perlu dikuatkan dengan adanya perjanjian dan bukti keuntungan dari pelaku usaha.

Jika mengacu pada Pasal 11, lanjutnya, dampak keuntungan maupun kenaikan harga tidak diperlukan. Selama unsur perjanjian dan pengaturan pasokan terpenuhi, maka para terlapor sudah memenuhi tindakan kartel yang tercantum dalam pasal tersebut.

Menurutnya, pembuktian keuntungan maupun kerugian para terlapor membutuhkan alat bukti ekonomi atau circumstantial evidence. Pembuktian tersebut menuntut adanya pengamatan terhadap keadaan yang berkaitan, kendati belum tentu bisa membuktikan adanya perjanjian.

Sementara itu, kuasa hukum para terlapor Rian Hidayat mengatakan selama persidangan Komisi belum bisa membuktikan adanya perilaku kartel maupun penahanan pasokan.

"Selama ini belum pernah disebutkan perjanjian mana dari kami yang membuktikan adanya kartel," kata Rian yang mewakili Terlapor 1, 5, 22, 28, 29, dan 30.

Dia menjelaskan para terlapor tidak mungkin melakukan kartel karena kekuatan pasar rata-rata masih di bawah 3% secara nasional. Rian menjelaskan pasokan daging sapi dalam negeri sebagian besar berasal dari impor. Produksi sapi lokal dinilai masih sangat minim.

Di sisi lain, kuota impor dari pemerintah turun drastis dengan jumlah permintaan yang semakin meningkat. Alhasil, terjadi kenaikan harga di pasar. Menurutnya, kebijakan kuota dari pemerintah juga harus disorot oleh KPPU.

"Ahli yang dihadirkan oleh Komisi menurut kami tidak kompeten karena bukan merupakan tenaga pengajar akademis di bidang persaingan usaha," ujarnya. Dalam Perkara No. 10/KPPU-1/2015 ini memeriksa 32 terlapor tentang gugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c UU. Nomor 5/1999 dalam perdagangan sapi impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Jika terlapor terbukti melakukan praktik kartel, maka sesuai undang-undang, pelaku usaha akan diganjar denda dengan rentang minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar.

Refrensi :
https://m.tempo.co/read/news/2016/01/20/090737925/kasus-kartel-daging-sapi-ini-tuduhan-kppu
https://id.wikipedia.org/wiki/Kartel


Tidak ada komentar:

Posting Komentar