Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mengeksekusi putusan majelis
kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk menyita aset PT Indosat Mega Media (IM2).
Eksekusi akan dilakukan Kejagung jika uang pengganti kerugian negara Rp 1,3
triliun tidak dibayar oleh IM2. Uang ganti rugi itu terkait kasus penggunaan
frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G milik PT Indosat Tbk. Kepala Pusat
Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana menegaskan, jika sampai
hari Kamis ini (13/11/2014) IM2 tidak memberi kepastian pembayaran ganti rugi,
Kejagung akan mengeksekusi putusan MA.
"Jika hari ini tak ada realisasi, kesepakatan, dan tak
ada angka yang signifikan, kami akan blokir seluruh aset mereka hingga menutupi
kerugian negara Rp 1,3 triliun," ungkap Tony kepada Kontan, Rabu
(12/11/2014).
Menurut Tony, pemblokiran akan dilakukan sebagai
jaminan agar aset IM2 tidak dialihkan ke pihak lain. Ini karena Kejagung hanya
bisa memberikan waktu satu hari, yaitu pada Kamis ini (13/11/2014) kepada IM2
untuk menentukan keputusan mekanisme pembayaran. "Karena batas waktu
eksekusinya dilakukan pada 14 November 2014. Itu satu bulan setelah putusan
berkekuatan hukum tetap," ucap Tony. Tony bilang, untuk kedua kalinya IM2
meminta perpanjangan waktu dari Kejagung untuk melakukan pembahasan dengan
pemegang saham yang berada di Qatar tentang keputusan mekanisme pembayaran uang
ganti rugi itu. Tapi, kata Tony, ini adalah alasan IM2 untuk mengulur waktu
agar eksekusi molor. Sebab, Kejagung telah memberi waktu hingga 6 November
2014, lalu diperpanjang lagi untuk membahas mekanisme pembayaran ganti rugi
dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Selasa (11/11/2014). Namun, IM2
berdalih, RUPS itu belum final karena tak dihadiri pemegang saham IM2 dari luar
negeri. Sekretaris Perusahaan IM2 Andri Aslan, bilang, pihaknya sedang mencari
sumber pendanaan untuk membayar ganti rugi. Yang jelas, IM2 akan membayar
dengan tunai, tak mencicil. "Kami sedang mencari dana apakah dari pemegang
saham atau pinjaman pihak lain," kata Andri. (Adinda Ade Mustami)Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/11/13/111000226/Tidak.Bayar.Ganti.Rugi.Aset.IM2.Terancam.Disita.Kejagung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar